ANGGARAN
DASAR
FORUM
KOORDINASI PELAJAR MAHASISWA PAPUA – PANIAI RAYA
(
FORKOPMAPAPARA – MALANG )
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
- Forum ini bernama Forum Koordinasi Pelajar Mahasiswa Papua – Paniai Raya atau disingkat FORKOPMAPAPARA
- Forum ini didirikan pada hari Jum’at tanggal 26 November 1999, dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
- Forum ini berkedudukan di Malang – Jawa Timur.
Pasal
2
Forum
ini adalah Forum Independen yang bersifat kekeluargaan.
Pasal
3
- Kedaulatan tertinggi Forum ini ada di tangan anggota, dan setiap keputusan dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Anggota untuk mufakat.
- Penyelenggaraan Forum ini dilakukan oleh Badan Pengurus.
Pasal
4
Forum
ini mempunyai lambang tertentu dan stempel.
BAB
II
DASAR
DAN TUJUAN
Pasal
5
Forum
ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
6
Tujuan
didirikan forum ini adalah :
- Berpartisipasi dalam pembangunan daerah, dengan memberikan kontribusi pemikiran yang bersifat inovatif.
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan antar sesama Pelajar dan Mahasiswa dari maupun luar Paniai Raya
- Membina, maningkatkan dan mengembangkan daya nalar intelektual yang kritis inovatif melalui berbagai metode pengembangan.
- Memperhatikan dan mengurus angggota Forum kedalam maupun keluar demi kesejahteraan dan ketentraman.
- Memotivasi dan memberikan informasi pendidikan serta ilmu pengetahuan yang akurat kepada pelajar.
BAB
III
S
A S A R A N
Pasal
7
- Mengembangkan Sumber Daya Manusia, melalui berbagai upaya pro aktif dan reaktif oleh seluruh anggota Forum agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
- Memberikan kontribusi pemikiran dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah dalam semua aspek sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
- Mengurus kepentingan anggota keluar maupun kedalam dalam proses penyelesaian studi di berbagai jenjang pendidikan, dan menyebarluaskan informasi aktual ke setiap anggota maupun keluar.
BAB
IV
K
E A N G G O T A A N
Pasal
8
- Anggota Forum ini adalah Pelajar Mahasiswa Papua – Paniai Raya yang ada di Malang.
- Anggota luar biasa adalah alumni dari Malang, sepanjang masih aktif memberikan kontribusi pemikirannya kepada anggota dan pengurus yang aktif.
- Kriteria Pelajar Mahasiswa Papua – Paniai Raya adalah sebagia berikut :
- a) Orang asli Paniai raya berdasarkan batas administrasi pemerintahan.
- b) Orang tuanya masih berdomisili tetap di Paniai Raya
- c) Orang tua salah satunya orang asli Paniai Raya
- d) Orang yang sudah dan masih aktif mengabdi di Paniai Raya
- Anggota simpatisan adalah meraka yang tidak memenuhi kriteria dalam ayat 3 Pasal ini. 5.Keanggotaan bersifat terbuka, sepanjang setujuan mewujudkan sasaran yang disebutkan dalam pasal 6 dan 7.
Pasal
9
- Antara anggota, anggota luar biasa dan anggota simpatisan mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda.
- Anggota yang disebutkan dalam ayat 1 dan 3 Pasal 8 mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
BAB
V
K
E U A N G A N
Pasal
10
- Keuangan Forum berasal dari para anggota kehormatan dan anggota simpatisan serta usaha-usaha lain yang tidak mengikat.
- Keuangan yang berasal dari Pemerintah Daerah harus melalui pengurus Forum ini.
Pasal
11
- Pertanggungjawaban keuangan kedalam dan keluar.
- Pertanggungjawaban kedalam ayat 1 diatas ditujukan kepada para anggota yang disampaikan melalui suatu rapat umum anggota.
- Pertanggungjawaban keluar dalam ayat 1 diatas ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan para donatur yang memberikan bantuannya, setelah melalui proses ayat 2 diatas.
BAB
VI
L
A R A N G A N
Pasal
12
- Pengurus maupun para anggota, anggota kehormatan dan anggota simpatisan, dilarang menggunakan nama, lambang dan stempel Forum demi kepentingan pribadi, atau untuk mengeluarkan statemen pribadi.
- Pelanggaran terhadap ayat 1 Pasal ini, dan jika menimbulkan efek negatif, tanggungjawab selayaknya dan setimpalnya ditanggung pelaku, tanpa melibatkan Forum ini.
Pasal
13
- Forum melarang memberikan sanksi fisik terhadap pelaku pelanggaran (ayat 1 pasal 12), kecuali sanksi moral dan sanksi organisatoris.
- Jika nama Forum dicemarkan, pihak yang mencemarkan bertanggungjawab merehabilitasi.
- Jika forum dirugikan, pihak yang merugikan berhak dan bertanggungjawab secara moral untuk menutup kembali kerugian tersebut.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
14
Perubahan
anggaran dasar dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, yang didukung
oleh 2/3 anggota yang hadir.
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
15
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang didukung oleh 2/3 orang anggota yang hadir.
- Anggaran RumahTangga harus mengikuti perkembangan terakhir, saat dilakukan perubahan tersebut jika sangat mendesak.
BAB
IX
PEMBUBARAN
FORUM
Pasal
16
Pembubaran
forum dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan situasi
terakhir serta dengan syarat-syarat tertentu.
BAB
X
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
17
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan Forum lainnya.
- Aturan Forum lain merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berbagai kebijakan anggota dan atau pengurus. Ditetapkan di : Malang Pada Tanggal : 08 Maret 2010 PIMPINAN SIDANG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pemikiran seorang pemimpin"Bisa di ibaratkan sebagai mesin sebuah mobil. ''Sebagus apapun mobilnya namun jika tidak ada bensinnya,Maka tidak akan bisa jalan. ha..sekarang! gimana ibarat pemikiran dari pada seorang pejuang pendidikan .........?